Nikah Siri: Persyaratan, Tata Cara dan Hukumnya – Saat beberapa orang berniat merayakan pernikahannya dan membagi momen hari ini untuk semua orang yang lalu, legalitas dan romantisme mereka sebagai pasangan suami istri, jelas ada beberapa orang lain yang berpikir berbeda.
Sering ada juga pasangan lain malah memilih melakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari banyak orang. Pasangan yang berpikir ini tetap meresmikan pernikahannya lewat nikah siri .
Banyak argumen yang membuat pasangan melakukan nikah siri, mulai dari usia yang belum cukup seperti yang disarankan sampai ke permasalahan ekonomi.
Tetapi, harus bertemu bila menikah pada praktiknya akan merepotkan wanita di kemudian hari. Bila terjadi suatu hal di rumah tangganya, wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat dan menuntut hak mereka.
Kenyataannya ada banyak orang tidak mengetahui apa sebenarnya nikah siri, syarat nikah siri dan apa yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sebuah pernikahan siri.
Jika kalian ingin melakukan Nikah Siri kalian bisa menggunakan Jasa Nikah Siri Semarang untuk kalian yang bertempat di semarang dan sekitarnya.
1. Apakah itu nikah siri?
Nikah siri adalah wujud pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan tuntunan agama atau tradisi dan tanpa pernyataan sah dari hukum negara karena memang tidak tercatat di instansi negara. Saat sebelum benar-benar melakukan nikah siri, penting untuk memahami lebih lanjut.
Kata siri itu sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri atau sir yang memiliki arti rahasia. Nikah siri dikatakan boleh-boleh saja secara norma agama, tapi berbeda hal untuk norma hukum.
Pernikahan siri tidak sah karena tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
Tidak semua orang memahami keutamaan mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih minimnya sosialisasi tentang pernikahan membuat beberapa orang mencari jalan lain dengan menikah siri.
Walau sebenarnya, efeknya bukan hanya akan dirasakan oleh pasangan yang menikah siri, tapi juga pada anak yang dilahirkan kelak.
2. Persyaratan melakukan nikah siri
Nikah siri dikatakan sesuai syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram jika mudharat atau rugi pada salah satu pihak.
Bila kamu memutuskan untuk melakukan pernikahan siri, lihat persyaratan berikut agar pernikahanmu sah sesuai persyaratan dan rukun nikah dalam Islam. Berikut rukun syarat nikah dalam islam :
- Kedua calon mempelai memeluk agama islam atau siap masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam).
- Jika calon mempelai wanita dengan status janda, harus memberikan surat pisah dan telah melalui masa idah. Tapi bila tidak dapat menunjukkan surat pisah karena ditinggalkan meninggal oleh suami, wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya. Pernyataan lisan ini memiliki sifat mengikat, disaksikan oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan menjadi tanggung jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
- Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, telah memiliki pendapatan, berumur minimal 26 tahun.
- Kedua calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang terang saat sebelum ijab qobul untuk memastikan jika pasangan yang akan dinikahkan benar-benar sesuai identitas yang ditunjukan.
- Membawa dan menunjukkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
- Khusus untuk wanita yang akan dinikahi siri untuk jadi istri kedua, ketiga atau keempat, mintalah mahar yang sesuai keperluanmu. Tidak boleh menghadapkan diri untuk dinikahi tetapi faktor-faktor yang perlu diperhatikan untuk memastikan, menjaga, dan keberlangsungan beribadah.
Jika syarat di atas dipenuhi, kamu perlu perlu apa yang membuat nikah siri tidak sah, salah satunya jika tidak ada wali laki-laki dan 2 orang saksi laki-laki yang adil. Meskipun nikah siri, wali nikah harus memiliki enam persyaratan seperti berikut: akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki laki dengan sifat yang adil.
Perlu diketahui jika saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang perlu dipenuhi pada proses akad nikah . kedatangan saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan.Bila tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalinya itu hanya nikah siri.
Penutup
Demikian artikel tentang Nikah Siri: Persyaratan, Tata Cara dan Hukumnya. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Jika ada kesalahan mohon maaf, terima kasih.